Tiga Petani Tambak Berantem Dengan Buaya

Tiga petani tambak di Dusun Kenyamukan Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, bergelut selama sekitar dua jam dengan seekor buaya berukuran dua meter lebih dengan lebar sekitar sejengkal lebih, Sabtu (2/6/2012) siang.

Tiga petani tambak yang mengaku nyaris menjadi korban keganasan Buaya Muara dengan lebar gigi seperti mata bor dengan mulut sekitar hampir dua jengkal itu, adalah Ammang (50), Muhammad Junaedi (30) dan Ismail (29).

"Buaya yang kami tangkap ini ukurannya lebih kecil, panjangnya hanya dua meter lebih namun sempat kewalahan juga hingga berjam-jam baru bisa dilumpuhkan. Kami bertiga harus menangkap menggunakan tali dan cabang kayu," kata Ismail.

Dikatakannya, ukuran mulut buaya yang ditangkap itu hampir dua jengkal dan giginya sangat tajam dan runcing. Mereka mengejar dan menangkap binatang tersebut, karena masuk tambak untuk mencari ikan dan udang peliharaan.

Menurut Ismail, jika tidak berhati-hati, mereka nyaris diterkam buaya satunya yang lebih besar. Karena, katanya, saat mengejar buaya yang ditangkap, buaya satunya mengikuti dan mengejar mereka hingga pinggir sungai sekitar ujung tambak.

Buaya yang ukuran lebih besar lepas dan masih tetap berkeliaran di sekitar tambak, Sungai Kenyamukan dan rawa-rawa sekitar tambak," ujarnya. Sangatta sejak dulu memang dikenal sebagai sarang Buaya Muara, khususnya di kawasan Kenyamukan. Itulah sebabnya tambak milik warga petani setempat sering kedatangan buaya dan menghabiskan ikan di dalamnya.

Saat ini buaya tersebut diikat dan ditempatkan di sebuah kandang kayu berukuran 2,5 meter dengan lebar 50 cm di bagian belakang rumah Ismail. Buaya ini akan kami pelihara saja untuk dijadikan tontonan warga jika ada yang berminat berkunjung, bahkan langsung dipasangi sebuah tanda pengumuman dan tarif setiap pengunjung," katanya.

Menurut Ammang, buaya ini akan dijadikan tontonan bagi pengunjung dengan tarif Rp 5.000 per orang setiap berkunjung. Kami akan mencari lagi buaya lainnya agar supaya pengunjung lebih banyak datang kalau jumlah buaya lebih banyak. Makanya tempatnya harus kami perbaiki sehingga nantinya menjadi tujuan rekreasi warga Sangatta," ujar Ammang yang dibenarkan Junaedi.

LHP LKPP Tahun 2011

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyerahan dilakukan dalam sebuah seremonial di Istana Negara, hari ini. Menteri Kabinet dan kepala lembaga turut hadir dalam acara itu.

"Bisa saja ada kesalahan di jajaran pemerintahan, pusat maupun daerah. Ada kesalahan, ketidakpahaman, kelalaian, dengan upaya pencegahan yang dilakukan BPK, negara bisa mencegah terjadinya kekeliruan ataupun penyimpangan,” kata Presiden Yudhoyono saat memberikan sambutan.

Menurut SBY, banyak pejabat pemerintahan yang memang tidak paham atau tidak mengetahui kalau itu keliru. "Mari kita cegah, jangan sampai mereka salah. Kalau sudah salah menjadi bermasalah,” katanya.

SBY berharap, 67 kementerian/lembaga yang sudah mendapat opini BPK ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ untuk mempertahankannya. “Jaga, pertahankan, jangan turun tingkat. Yang masih ‘Wajar dengan Pengecualian’ ada 18 untuk diperbaiki, naikkan tingkatnya ke WTP. Masih ada waktu,” katanya.

SBY juga menyentil instansi yang disclaimer, atau BPK tidak memberikan pendapat. "Saya sudah tahu kira-kira di mana disclaimer itu terjadi. Lakukan upaya, mudah-mudahan dalam waktu enam bulan sampai satu tahun bisa diselesaikan, dengan demikian bisa menjadi bagus,” katanya.

Ketidaksesuaian Standar

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, atas LKPP tahun 2011, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Menurut dia, ada dua permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP.

Ini berupa gabungan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kelemahan sistem intern, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami mengharapkan pemerintah mengambil langkah perbaikan atas permasalahan tersebut sehingga tidak lagi terjadi di masa mendatang, katanya.

Hadi mengungkapkan, pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP tahun 2005-2011 ada 36 temuan. 16 temuan sudah ditindaklanjuti. "Sedangkan jumlah temuan yang sedang ditindaklanjuti sebanyak 20 temuan," kata Hadi. Penilaian terhadap LKPP 2011 ini, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 67 kementerian/lembaga, 18 wajar dengan pengecualian, dan 2 disclaimer.

Saipul Jamil Mengajukan Permohonan Uji Materi

Pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (29/5/2012), penyanyi Saipul Jamil menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim PN Purwakarta yang memimpin sidang perkara kecelakaan maut itu, HAS Pudjoharsoyo, mempersilakan Saipul menempuh upaya itu. Namun, majelis hakim akan tetap melanjutkan agenda persidangan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Jaksa mendakwa Saipul melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait kecelakaan tunggal yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di Kilometer 96+500 Tol Purbaleunyi di daerah Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada 3 September 2011. Sebagai sopir mobil Toyota Avanza B 1843 UFU, Saipul dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Sebelumnya, kuasa hukum Saipul dari kantor pengacara Tito Hananta Kusuma menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka berpendapat Saipul adalah korban dari kecelakaan itu, bukan pelaku sebagaimana surat dakwaan. Saipul juga dianggap tak mungkin secara sengaja mencelakakan istri dan keluarganya sendiri.

Pada Ayat 3 dan 4 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan atau dengan denda paling banyak Rp 10 juta. Dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengungkapkan Rapat Pimpinan Nasional Khusus Partai Golkar nanti juga akan membahas calon wakil presiden. Namun yang dibahas bukan nama tapi mekanisme penentuannya. Calon wakil belum ditetapkan. Nanti kami lihat dulu mekanisme penunjukan wakil. Rapim di Bogor juga bahas mekanisme wakil, kata Ical menjawab pertanyaan saat diskusi dengan Redaksi Kabar Priangan, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 28 Mei 2012.

Mengenai wakil dari suku mana, Ical mengatakan Indonesia ada Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu dirinya sebagai orang Lampung, tidak akan mencari wakil yang sama-sama dari Lampung. Mungkin cari suku yang terbesar entah Jawa, Sunda atau yang lain. Yang penting punya kapabilitas, menurutnya.

Meski demikian Ical mengatakan sebaiknya soal pemimpin tidak lagi terkotak-kotak dari suku mana mereka berasal. Sebab Indonesia ini milik semua suku bangsa yang ada. Kalau masih fanatik soal suku-suku begitu, kita mundur kayak sebelum 1908, saat belum bersatu, tuturnya. Untuk maju sebagai capres, Ical mengaku menawarkan pengalaman organisasi.

Dia mengaku sukses memimpin Persatuan Insinyur Indonesi, Kamar Dagang dan Industri, menteri, dan sebagainya. Sedangkan untuk konsep, Ical menawarkan konsep yang sederhana namun sangat cocok sebagai solusi kemajuan bangsa. Intinya akan membuat Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Blue print-nya akan dibuat. Juga untuk mewujudkan negara kesejahteraan.

Domain .i.ph Di Hack

Domain .i.ph Di Hack oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Barusan saya iseng-iseng buka subdomain .i.ph, begitu saya buka tampilannya cuma gambar kucing berwajah muram doang. Saya cek blog dari subdomain i.ph ternyata sama juga tampilannya, gambar kucing wkwkwkw....

Domain .i.ph Di Hack Jadi Mumet Ndase ....!!!!