Berkas Perkara Gubernur Bengkulu

Kejaksaan Agung siap melimpahkan Berkas Perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pelimpahan itu dilakukan setelah Agusrin kembali dilantik menjadi gubernur untuk masa jabatan yang kedua.

"Tidak ada putusan praperadilan berkas itu sudah siap dilimpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Jumat 5 November 2010.

Babul menambahkan, pelimpahanakan dilakukan setelah pelantikan Agusrin, yang kembali menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. "Nanti setelah pelantikan gubernur," kata dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus korupsi penyimpangan dana perimbangan khusus bagi hasil PBB yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, ke pengadilan.

Permohonan ini diajukan oleh mantan anggota DPD, Muspani. Senator asal Bengkulu itu mempermasalahkan kasus korupsi yang tak kunjung selesai, padahal Agusrin sudah menjadi tersangka sejak 2008.

Jika putusan ini tidak dilakukan, pengadilan juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

***

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Agusrin Maryono Najamuddin sebagai tersangka dalam kasus dana bagi hasil PBB- BPHTB senilai Rp21,3 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kantor Palembang, Sumsel, menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp21,3 miliar saat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006.

Dari pemeriksaan ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dana tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan menetapkan Kepala Dispenda Chairuddin sebagai tersangka dan telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Dalam persidangan di PN Bengkulu, Chairuddin pernah mengaku bahwa seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin Maryono Najamuddin.

Kemudian, pada Juni 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Marwan menyatakan, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk Agusrin dan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Juli 2009.

Penentuan tempat diselenggarakannya sidang Gubernur Bengkulu tersebut di PN Jakpus tersebut, menyusul sudah diterimanya surat dari Mahkamah Agung. Demikian informasi dari SEO Support tentang Berkas Perkara Gubernur Bengkulu.

Anda sedang membaca artikel Berkas Perkara Gubernur Bengkulu dan artikel ini url permalinknya adalah http://www.hari.narmadi.net/2010/11/berkas-perkara-gubernur-bengkulu.html
Semoga artikel Berkas Perkara Gubernur Bengkulu ini bisa bermanfaat.

Related Posts