Menurut peneliti CETRO, Refly Harun, pengunduran diri hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi berhubungan dengan masa pensiunnya. Dirinya masih akan menunggu saja hasil kerja Majelis Kehormatan yang direkomendasikan oleh tim investigasi internal MK yang dipimpinnya kemarin.
"Memang tetap kami punya rekomendasi tim, yang saya kira didasarkan pada temuan. Pembentukan majelis kehormatan yang didahului panel etik. Kalau pengunduran itu terjadi, ya mudah-mudahan itu melalui majelis kehormatan dulu," ungkapnya di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010).
Refly mengatakan, awalnya dia beranggapan Arsyad mengundurkan diri, namun ternyata Refly memahami bahwa Arsyad mengajukan surat pengunduran diri terkait pensiun.
Proses administratif ini pun bisa berlangsung hingga 2-3 bulan sementara Arsyad akan pensiun 14 April mendatang.
"Jadi saya kira, mudah-mudahan panel etik tetap bekerja, bisa rekomendasikan majelis kehormatan. Tapi dengan catatan, pembentukan majelis kehormatan itu jangan dianggap penghinaan terhadap hakim. Jangan begitu," katanya.
Menurutnya, pembentukan majelis kehormatan harus dipandang sebagai forum klarifikasi untuk mencari kebenaran apakah seorang hakim MK diduga melanggar kode etik.
"Harus dibedakan dengan forum di KPK yang dugaan pelanggaran pidana. Ini etika, bukan wilayah pelanggaran pidana," tandasnya. Demikian catatan online SEO Support tentang Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi.
Home » News » Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi
Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi
Diposkan oleh
Admin
di
12:55