Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas bocah berinisial HFS, 14, dari segala jeratan hukum terkait perkara penganiayaan, kemarin. Hakim tunggal Subiharta mengatakan,vonis bebas didasari berbagai pertimbangan, yakni perbuatan penganiayaan tersebut bukanlah tanggung jawab HFS. Pertimbangan lain terdakwa merupakan masih pelajar. Dalam fakta persidangan juga muncul persoalan ini dipicu adanya perselisihan keluarga. Antara HFS dengan S br LT, 17, selaku pelapor, merupakan saudara sepupu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma menuntut agar majelis hakim menghukum HFS selama tiga bulan percobaan karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan. Namun, hakim berpendapat lain.“Perbuatan itu ada, tapi tidak dipertanggungjawabkannya. Selain itu, yang bersangkutan masih pelajar,”papar Subiharta. Untuk diketahui, peristiwa yang berlangsung secara spontan itu terjadi pada 17 Februari di Wisma Kurnia Medan.
Awalnya, S br LT memukul kepala HFS setelah membaca tulisan yang menjelekkan ibunya.HFS terkejut dan mengejar S hingga menyebabkan S terjatuh dan menimbulkan luka gores. Orangtua S menjadi berang dan melakukan visum serta melaporkan HFS ke pihak berwajib. “Tulisan itu dikoyak-koyaknya dan tidak bisa ditunjukkan lagi.
Tidak jelas (jatuhnya S br LT) , mungkin didorong atau serangan fisik lainnya dilakukan HFS terhadap S sehingga menimbulkan luka gores, namun tidak bahaya.Saksi-saksi juga melihat ada keributan, namun mereka tidak mengetahui secara jelas apa yang dipertikaikan,” tambah Subiharta. Vonis bebas ini disambut keluarga HFS dengan sukacita. Berulangkali mereka memeluk HFS dan menciumnya. Bocah yang duduk di bangku SMP ini terlihat bahagia.
Home » Bebas » Hakim tunggal Subiharta
Hakim tunggal Subiharta
Diposkan oleh
Admin
di
10:54