Perpanjangan SIM dan STNK

Para pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Kamis (24/11/2011) :

Jakarta Pusat

SIM : Gedung Thamrin City

STNK : Lapangan Banteng


Jakarta Utara

SIM : Pos Pol Jembatan Tiga, Pluit

STNK : Depan Graha Gapembri, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading


Jakarta Selatan

SIM : TMP Kalibata

STNK : Stasiun Tanjung barat.


Jakarta Barat

SIM : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk

STNK : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk


Jakarta Timur

SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

STNK: Masjid At-Tin TMII

Jam operasional : Pukul 08.00 - 14.00 WIB

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.

STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Keterangan lebih lanjut:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55

Jakarta Selatan

Telp : 021-5276001

Fax : 021-5275090

SMS : 1717

email : tmc@lantas.metro.polri.go.id

Anda sedang membaca artikel Perpanjangan SIM dan STNK dan artikel ini url permalinknya adalah http://www.hari.narmadi.net/2011/11/perpanjangan-sim-dan-stnk.html
Semoga artikel Perpanjangan SIM dan STNK ini bisa bermanfaat.

Related Posts